Media Kampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Mei hingga pekan pertama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya laki-laki, termasuk lima orang residivis.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka itu, petugas menyita barang bukti berupa 159,53 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jember.
Menurut Bobby, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Mereka mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus yang digunakan mayoritas adalah sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.
“Dalam periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis,” kata Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat, 12 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti sabu di atas lima gram, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk barang bukti di bawah lima gram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman serupa.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah Jember. Selain mengungkap kasus narkotika, Polres Jember juga membentuk Tim Anti Begal yang terdiri atas 70 personel. Tim tersebut disiapkan untuk memperkuat patroli dan mengantisipasi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Jember dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jember,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Jember, AKP Bagus Dwi Setiawan, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 6 Mei 2026 di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial A dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram.
Pengungkapan terbesar dilakukan pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Polisi mengamankan tersangka berinisial SHJ dengan barang bukti 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan, SHJ diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya dan saat ini masih dalam pengembangan. Polisi juga menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan yang mengirim narkotika ke wilayah Bali, termasuk Denpasar dan Tabanan.
“SHJ selain mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jember, yang bersangkutan juga masuk dalam jaringan pengiriman narkotika ke wilayah Bali, yakni Denpasar dan Kabupaten Tabanan,” ungkap Agus.
Kasus lainnya terungkap pada 2 Juni 2026 ketika petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MR, SB, dan SR di wilayah Kelurahan Sumbersari. Dari ketiganya, polisi menyita sekitar 10 gram sabu.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, petugas kembali menangkap tersangka berinisial MT di Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti sabu seberat 15,24 gram. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Polda Jawa Timur, capaian pengungkapan kasus narkotika Polres Jember selama Mei 2026 menempatkan institusi tersebut dalam lima besar jajaran Polres di Jawa Timur. Jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat dari 19 kasus pada April menjadi 25 kasus pada Mei atau naik 31,58 persen.
“Capaian ini memang menjadi prestasi, namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Karena itu kami akan terus berkomitmen memberantas kejahatan narkotika dengan menggandeng seluruh stakeholder dan pegiat anti narkoba untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan