Media Kampung – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia untuk tahun 2024 tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia. Mellisa menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut sudah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kesepakatan dalam MoU RI-Arab Saudi

Mellisa mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji pada tahun 2024 didasarkan pada kesepakatan yang ditandatangani oleh Yaqut selaku Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dalam MoU itu, telah tercantum konfigurasi pembagian kuota dengan pola 50-50 antara kedua negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan kuota haji tambahan tidak bisa ditentukan sepihak oleh Indonesia tanpa melibatkan Arab Saudi.

Baca juga:

Evaluasi Penyelenggaraan Haji dan Penentuan Kuota

Pembagian kuota tambahan haji juga mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Mellisa mencontohkan bahwa pada tahun 2023 terjadi insiden dan angka kematian jemaah yang cukup tinggi, sementara kuota tambahan hanya sebesar 8.000. Untuk tahun 2024, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang menjadi pertimbangan Kementerian Agama dalam menyerap kuota secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan jemaah.

Selain itu, kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah juga menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah kuota tambahan yang dapat diserap secara aman dan efektif.

Peran Talimatul Hajj dan Sanksi Pelanggaran

Setelah MoU, muncul dokumen bernama Talimatul Hajj yang memuat ketentuan serta sanksi jika aturan tersebut dilanggar. Mellisa menegaskan bahwa Talimatul Hajj merupakan bagian dari kesepakatan yang melibatkan kedua pemerintah, bukan keputusan unilateral Indonesia. Dokumen ini memberikan kerangka hukum yang mengikat dalam pelaksanaan kuota haji dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang disepakati bersama.

Baca juga:

Indonesia Hanya Bisa Mengusulkan Kuota Haji

Mellisa menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya dapat mengusulkan jumlah kuota haji kepada Arab Saudi. Keputusan akhir mengenai kuota berada di tangan pemerintah Arab Saudi sebagai pihak yang mengatur seluruh penyelenggaraan haji di negaranya.

Contohnya, pada tahun 2020, Indonesia mengusulkan tambahan kuota sebesar 100 persen, namun keputusan akhir ditetapkan oleh Arab Saudi dengan konfigurasi tertentu yang disepakati bersama.

Kuota Tambahan dan Dampaknya bagi Jemaah Haji

Pada tahun 2024, jemaah haji reguler Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 10.000. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi antrean jemaah haji dan harus disesuaikan dengan kapasitas pemerintah dalam memberangkatkan dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan aman.

Baca juga:

Mellisa menegaskan bahwa batas kuota tambahan yang diberikan harus rasional dan mempertimbangkan aspek keamanan, bukan semata-mata hak jemaah haji reguler.

Menanggapi Surat Dakwaan KPK

Kuasa hukum Yaqut juga menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan pembagian kuota haji hanya menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mellisa menekankan bahwa penyerapan kuota tambahan harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan penyelenggaraan haji secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan kapasitas pemerintah dan keselamatan jemaah.

Dengan demikian, pembagian kuota haji tambahan tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak maupun keuntungan sepihak pihak tertentu, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah Arab Saudi yang menjadi pihak pengatur utama penyelenggaraan haji.