Media Kampung, Serang – Kuasa hukum eks pejabat Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnain, tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang membebaskan kliennya dari dakwaan pemerasan sebesar Rp2 miliar terhadap warga negara Korea Selatan, Chihoon Le.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka memaparkan 15 poin yang menurut mereka tidak terbantahkan, termasuk bahwa Redy bukan jaksa peneliti maupun penuntut umum dalam perkara tersebut dan tidak memiliki kewenangan terkait penahanan dan tuntutan.
Kuasa hukum menolak tudingan bahwa Redy mengancam korban dengan tuntutan enam tahun penjara dan membantah adanya bukti yang menunjukkan Redy memerintahkan pergantian penasihat hukum korban atau menghilangkan kebebasan korban saat menyerahkan uang. Mereka juga menegaskan keberadaan uang Rp1,3 miliar dan sejumlah bukti elektronik tidak membuktikan adanya unsur pemaksaan.
Menurut penasihat hukum, inti perkara adalah apakah Redy menggunakan kewenangannya untuk memaksa penyerahan uang. Jika unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, seluruh teori hukum lain yang diajukan jaksa tidak dapat menggantikan bukti yang tidak ada.
Meski mendesak pembebasan, kuasa hukum menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya jika memiliki pandangan berbeda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Redy dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp300 juta subsider dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa lain dengan hukuman penjara antara empat hingga lima tahun berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan.














Tinggalkan Balasan