Media Kampung – Jakarta – Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) berhasil menyelesaikan sebanyak 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi. Ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perlindungan hak cipta dan merek di Indonesia.

Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen yang sangat penting untuk menciptakan perlindungan kekayaan intelektual yang sehat. Menurutnya, proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi kekayaan intelektual mereka melalui pencatatan dan pendaftaran resmi. “Kami terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran resmi guna mencegah potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Perkembangan Mediasi di Tahun 2026

Selama tahun 2026, hingga 20 Mei tercatat sebanyak 11 permohonan mediasi, di mana satu perkara telah selesai dan sepuluh lainnya masih dalam proses. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi dengan lebih efisien dan efektif. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menambahkan bahwa sistem e-Pengaduan DJKI telah mempercepat penanganan sengketa kekayaan intelektual di Indonesia.

Keunggulan Sistem e-Pengaduan

Sistem e-Pengaduan yang diterapkan oleh DJKI memungkinkan proses mediasi berjalan dengan lebih transparan, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurut Arie, “Melalui sistem e-Pengaduan, proses mediasi sengketa kekayaan intelektual berjalan lebih efektif, transparan, serta terukur. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.” Ini merupakan langkah yang sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam sengketa kekayaan intelektual.

Proses Pengajuan Mediasi yang Sistematis

Pengajuan mediasi sengketa kekayaan intelektual dapat dilakukan secara elektronik melalui situs pengaduan.dgip.go.id. Pemohon diwajibkan untuk mengisi data diri lengkap dan melampirkan deskripsi pelanggaran, bukti pendukung, serta dokumen persyaratan lainnya. Ditjen KI akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan mediasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, mediator tersertifikasi akan ditunjuk untuk melaksanakan pramediasi, klarifikasi, penyusunan jadwal, hingga penyelesaian kesepakatan perdamaian antara para pihak. Proses mediasi ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi diharapkan mampu memberikan solusi yang adil bagi semua pihak dan memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.