Media Kampung, LEBAK — Penyidik Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut ilegal di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sejak 9 Juli 2026, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan pasir laut ilegal.

Peran Tersangka

Dalam pemeriksaan, J dan D diketahui memiliki peran yang sama sebagai pengelola pertambangan pasir laut ilegal. Mereka menjual pasir hasil tambang untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di luar Kabupaten Lebak.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka. Sementara itu, tersangka D belum ditahan setelah penyidik menerima permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

“Ada permohonan dari pihak keluarga yang menjaminkan tersangka tidak akan melarikan diri. Permohonan tersebut disertai jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Moestafa.

Ia menambahkan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

Apresiasi dari DPRD Banten

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengapresiasi langkah Polres Lebak yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada kedua pelaku saja.

“Kedua pelaku ini lokasinya berbeda. Artinya masih ada pihak-pihak lain yang ikut serta, seperti yang mendistribusikan dan membeli pasir laut ilegal selama tiga tahun. Maka, Polres Lebak harus objektif dan profesional mengusut siapapun yang terlibat,” ujar Musa.

Kasus tambang pasir laut ilegal di Wanasalam ini menjadi perhatian publik. Polres Lebak diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.