Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten terus diperketat hingga seluruh tahapan berakhir. Permintaan ini disampaikan meskipun KPK memberikan apresiasi atas perbaikan signifikan dalam transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan praktik titip-menitip yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Seluruh proses penerimaan harus tetap diawasi hingga penetapan akhir agar tidak muncul celah penyimpangan. Hal tersebut disampaikan Arif usai mengikuti rapat koordinasi dan meninjau langsung pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Menurut Arif, Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan, termasuk menyediakan posko pengaduan masyarakat dan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform digital.
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan bahwa Inspektorat mendampingi KPK dalam memverifikasi implementasi SPMB. Hampir seluruh peserta rapat koordinasi, yang terdiri dari perwakilan SMA dan SMK, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini mengalami perubahan besar. Praktik penitipan calon peserta didik dinilai sudah tidak ada lagi. Jumlah pengaduan masyarakat juga relatif sedikit dan sebagian besar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, menambahkan bahwa seluruh jalur penerimaan—mulai dari domisili, afirmasi, prestasi akademik dan nonakademik, hingga mutasi—telah dipaparkan secara terbuka kepada tim KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik titip-menitip di sekolah-sekolah. Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aparatur atau tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Selain mengevaluasi SPMB, KPK juga mendorong sekolah-sekolah di Banten untuk menanamkan budaya integritas sejak dini kepada peserta didik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Komitmen mewujudkan SPMB yang bersih telah ditegaskan Gubernur Banten Andra Soni sejak awal penyelenggaraan. Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan sistem digital, posko pengaduan, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, dan monitoring langsung KPK menjadi rangkaian langkah yang ditempuh untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan. Meski memperoleh apresiasi, efektivitas sistem SPMB tetap akan diuji hingga seluruh tahapan selesai. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar komitmen mewujudkan sistem penerimaan siswa yang bersih benar-benar dirasakan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan