Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223,6 miliar. Penahanan ini dilakukan untuk periode 10 hingga 29 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Fakta Utama Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, yang belum diperiksa karena sakit. Empat tersangka yang ditahan di antaranya adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pimpinan perusahaan agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama).

Baca juga:

Penjelasan Dugaan Korupsi

Dalam periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan Rp 801 miliar untuk beban promosi umum dan produk melalui Divisi Corporate Secretary. Dari anggaran tersebut, Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di berbagai media melalui pengadaan jasa agensi.

KPK menduga pengadaan jasa agensi ini diarahkan untuk mengelola dana non-budgeter. Widi Hartoto diduga memerintahkan pemecahan paket pekerjaan pengadaan menjadi dua kategori agar dapat dilakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang resmi. Sejumlah agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB didaftarkan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.

Baca juga:

Pelanggaran Prosedur Pengadaan

  • Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang digunakan bukan nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
  • Memo permohonan pengadaan dibuat dengan rekomendasi calon penyedia yang diarahkan untuk memenangkan penyedia tertentu.
  • Syarat evaluasi teknis dibuat setelah pemasukan penawaran, bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan syarat diumumkan sebelumnya.
  • Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Serangkaian pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 223,6 miliar.

Dampak dan Perkembangan Kasus

Penahanan para tersangka bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisinya membaik. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di perbankan daerah.

Baca juga:

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah dan BUMD.

Regulasi yang Dilanggar

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.