Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten. KPK menilai proses SPMB berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel, serta mampu menutup celah praktik titip-menitip siswa. Apresiasi ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Direktorat Korsup KPK, Arif Nurcahyo, usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang, Kamis (25/6/2026).
Arif menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar SPMB berjalan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
Dari hasil diskusi dan peninjauan, KPK melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan juga menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan siaran langsung.
Meski demikian, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten terus mengawasi seluruh tahapan SPMB hingga selesai agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan. Sebelum meninjau lapangan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten memaparkan seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB kepada tim KPK, mulai dari perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan pengaduan.
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menyatakan bahwa Inspektorat mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi dan verifikasi lapangan. Menurut Nina, pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan signifikan. Hampir semua pihak menyampaikan bahwa proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan apresiasi dari KPK menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan SPMB yang bersih berjalan sesuai harapan. Ia menegaskan bahwa seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi, telah dipaparkan kepada tim KPK.
Jamaluddin juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam SPMB. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut telah ia bangun sejak awal menjabat dan kembali ditegaskan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026. Pemerintah Provinsi Banten juga menggandeng berbagai pihak melalui Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027, yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem digital SPMB, penyediaan posko pengaduan masyarakat, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, serta monitoring langsung dari KPK selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan