Media Kampung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Ganjar Pranowo menegaskan politik uang harus diperlakukan sebagai kejahatan pemilu serius, dengan sanksi diskriminatif hingga pidana, pada Sabtu (26/4/2026) di Jakarta.
Ganjar menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilihan umum, menyebut langkah tersebut hanya sebagai satu dari sekian upaya pencegahan.
“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” ujar Ganjar kepada Kompas.com.
Menurut Ganjar, tanpa sanksi yang tegas, praktik politik uang akan terus berulang karena dianggap sebagai strategi utama dalam kontestasi politik.
KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menegaskan perlunya regulasi pembatasan uang tunai karena praktik kartal masih dominan dan meningkatkan risiko vote buying.
Budi menambahkan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan kajian bersama empat kelompok narasumber: partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, dan akademisi.
Ganjar menekankan bahwa pembatasan uang tunai bukan solusi utama; ia menyoroti pentingnya menurunkan biaya politik, menyediakan ruang kampanye yang adil, serta memperkuat pendidikan politik bagi pemilih.
“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” tegasnya dalam wawancara.
Ia juga mengusulkan agar negara menyediakan fasilitas kampanye gratis, seperti akses media utama, debat resmi, dan baliho standar yang disediakan penyelenggara pemilu.
Pendidikan pemilih menjadi fokus lain, dengan Ganjar mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sogokan dalam pemilu sebagai rezeki.
Untuk memperkuat integritas partai, Ganjar mengajak KPK, kampus, dan masyarakat sipil berperan dalam proses kaderisasi dan demokratisasi internal partai.
Kondisi terkini menunjukkan KPK masih menyusun regulasi pembatasan uang tunai, sementara Ganjar menunggu penegakan hukum yang cepat dan tegas untuk menekan praktik politik uang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan