Media Kampung – KPK akan menganalisis pengakuan John Field dalam persidangan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya aliran uang kepada Djaka Budi Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan tersebut akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian perkara.
Pengakuan John Field, pemilik PT Blueray Cargo, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam sidang, jaksa membacakan rincian pemberian dana dengan kode tertentu yang merujuk pada pejabat DJBC. Kode BC1 disebut untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC).
John Field membenarkan bahwa dana tersebut diberikan dalam beberapa periode. Pada Juli 2025, total pemberian mencapai Rp8,2 miliar, dengan rincian BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. Pada Agustus 2025, pemberian mencapai Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dengan pola yang sama. Pola serupa berlanjut hingga Januari 2026, sehingga total dana yang tercatat mencapai Rp21 miliar.
Jaksa juga mengonfirmasi bahwa dana tersebut benar-benar sampai ke penerima. John Field menyatakan tidak pernah mendengar keluhan bahwa uang tidak sampai, dan ia yakin dana tersebut diterima oleh pihak-pihak yang dimaksud.
Perkara ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan impor di lingkungan DJBC. Dalam surat dakwaan, John Field bersama dua pihak lainnya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
KPK membuka kemungkinan menindaklanjuti fakta persidangan jika ditemukan keterkaitan dengan pengembangan perkara. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan