Media Kampung, Surabaya – Murnita Triwidyaning alias Nita, terdakwa kasus perobohan rumah dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Surabaya, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tuntutan ini disampaikan atas tindakannya yang menyuruh orang lain merobohkan rumah dinas yang merupakan aset negara, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 537 juta.
Peristiwa bermula pada Agustus 2025, ketika terdakwa menyewa alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas DJBC yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Murnita menggunakan palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas dan menghancurkan bangunan tersebut hingga rata dengan tanah, menyisakan hanya bagian garasi.
Fakta Perkara dan Tuntutan
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 537,36 juta berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Selain itu, terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp 7 juta kepada operator yang kini masih menjadi daftar pencarian saksi. Dalam sidang, terdakwa mengaku telah membeli rumah dinas tersebut, meskipun bangunan itu merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan bukan hak milik pribadi.
Konteks dan Dampak
Rumah dinas yang dirobohkan merupakan aset negara yang terdaftar secara resmi dan berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Perobohan tanpa izin ini menimbulkan kerugian finansial dan administratif bagi negara serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Ketua RT setempat pernah menegur terdakwa karena tidak memiliki izin dan aktivitas tersebut dianggap mengganggu lingkungan.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I setelah menerima laporan dari Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Proses Peradilan
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Nurcholis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan untuk memberikan efek jera.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan aset negara dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara secara materiil. Proses persidangan masih berlanjut dan akan menjadi acuan dalam menegakkan keadilan di wilayah Surabaya khususnya terkait pengelolaan aset negara.














Tinggalkan Balasan