BANYUWANGI – Akta Perkawinan Nomor 59/2003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi pada 15 Oktober 2003 dipersoalkan. Persoalan kini mengerucut pada satu pertanyaan: apa dasar dokumen atau sumber keterangan yang digunakan Disdukcapil sehingga nama pemuka agama Katolik dicantumkan dalam akta tersebut?
Dalam Akta Perkawinan Nomor 59/2003 terdapat keterangan mengenai perkawinan Agus Sudirman dan SI, termasuk keterangan bahwa perkawinan dilangsungkan di hadapan seorang pemuka agama Katolik.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi menerbitkan Surat Nomor 090/MRD/XII/2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, pihak gereja menerangkan bahwa Agus Sudirman, yang identitas dan data buku baptisnya turut dicantumkan, belum pernah menikah secara Katolik di wilayah Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi sesuai aturan dan hukum Gereja Katolik.
Agus kemudian meminta Disdukcapil Banyuwangi menelusuri dokumen yang menjadi dasar pencantuman keterangan mengenai pemuka agama tersebut.
Disdukcapil Banyuwangi mengakui Dokumen Surat pernikahan dari Gereja Tidak Ditemukan.
Saat dimintai penjelasan mengenai dokumen gereja, pihak Disdukcapil menyatakan surat dari gereja tidak ditemukan setelah dilakukan verifikasi.
Kholila Saputra, selaku Koordinator Mal Pelayanan Publik, mengatakan proses pencatatan secara administratif telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Secara administrasi kami sudah sesuai. Untuk surat dari gereja setelah kami verifikasi dan tidak kami temukan,” ujarnya.
Mengenai pembatalan, ia mengatakan persoalan tersebut harus ditempuh melalui pengadilan.
“Terkait pembatalan silakan ke Pengadilan Negeri. Kalau pun kami batalkan itu tidak mungkin karena telah ada akte perceraian,” katanya. Selasa (22/9/2026)
Namun, pihak Agus menegaskan bahwa yang dipertanyakan saat ini bukan permintaan agar Disdukcapil membatalkan perkawinan ataupun membatalkan akta perkawinan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan lebih sederhana, yakni mengenai sumber data yang digunakan Disdukcapil sendiri ketika mencantumkan nama pemuka agama dalam dokumen yang diterbitkannya.
“Pertanyaan kami sederhana. Nama pemuka agama yang dicantumkan dalam akta itu diperoleh dari dokumen atau sumber keterangan apa? Kami meminta sumber pencantuman data tersebut dijelaskan,” pinta Agus.
Dari Dokumen Mana Nama Pemuka Agama Dicantumkan?
Pihak Agus meminta Disdukcapil memberikan penjelasan mengenai sumber pencantuman data tersebut.
Apabila nama pemuka agama dicantumkan berdasarkan surat atau dokumen gereja, pihak Agus meminta dijelaskan dokumen gereja yang mana yang dijadikan dasar penerbitan surat nikah dari catatan sipil.
Apabila bersumber dari formulir atau dokumen administrasi lainnya, pihaknya meminta disebutkan dokumen tersebut.
Sedangkan apabila keterangan itu berasal dari keterangan para pihak, pihak Agus meminta dijelaskan sumber dan dasar administratif pencantumannya dalam dokumen pencatatan sipil.
Menurut pihak Agus, jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena nama pemuka agama merupakan bagian dari keterangan mengenai peristiwa pernikahan secara Katolik yang dicatat dalam Akta Perkawinan Nomor 59/2003.
Terlebih, pihak gereja yang berkaitan dengan keterangan tersebut telah menerbitkan surat yang menyatakan Agus belum pernah menikah secara Katolik di wilayah Gereja Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi.
Pernah Menjadi Dasar Perkara Perceraian
Akta Perkawinan Nomor 59/2003 sebelumnya juga telah menjadi dasar dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam Putusan Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Byw tanggal 2 September 2021, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan perceraian dan menyatakan perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 59/2003 putus karena perceraian beserta segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan agar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikirimkan kepada Disdukcapil untuk dicatat dalam register yang tersedia.
Meski demikian, pihak Agus menilai adanya putusan perceraian merupakan persoalan yang berbeda dengan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan ketika Akta Perkawinan Nomor 59/2003 diterbitkan pada tahun 2003.
Menurut pihaknya, putusan perceraian tidak dengan sendirinya menjelaskan dari dokumen mana nama pemuka agama tersebut diperoleh dan kemudian dicantumkan dalam akta.
Karena itu, pihak Agus menegaskan tidak sedang meminta Disdukcapil menilai kembali putusan pengadilan.
Satu pertanyaan yang diminta dijawab, Persoalan ini pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan administratif yang ditujukan kepada Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi:
“Dokumen atau sumber keterangan apa yang menjadi dasar Disdukcapil mencantumkan nama pemuka agama Katolik dalam Akta Perkawinan Nomor 59/2003?” tanya Agus
Pertanyaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena Disdukcapil menyatakan surat dari gereja tidak ditemukan dalam hasil verifikasi, sementara pihak gereja kemudian menerbitkan keterangan bahwa Agus belum pernah menikah secara Katolik di wilayah Gereja Katolik tersebut.
Satu hal yang dimintakan bukan pembatalan akta ataupun pembatalan perceraian, melainkan jawaban atas satu persoalan faktual: dari dokumen atau sumber keterangan apa nama pemuka agama tersebut dicantumkan dalam Akta Perkawinan Nomor 59/2003?















Tinggalkan Balasan