Media Kampung – Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dan hati-hati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pengaturan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. IMC menekankan bahwa kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan pemiliknya tidak otomatis dapat dianggap hasil kejahatan dan dirampas oleh negara tanpa proses yang adil dan transparan.
Perlunya Regulasi yang Terukur dan Adil
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 23 September 2026, Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset mengatur batasan dan mekanisme pengelolaan aset tak wajar secara rinci. Ia menyatakan bahwa tindakan perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui proses hukum yang menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.
Menurut Yerikho, terdapat dua tahap penting dalam penanganan kekayaan tak wajar. Tahap pertama adalah identifikasi tanda awal objektif, seperti ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan, penggunaan nominee, dan pola transaksi mencurigakan. Namun, keberadaan tanda awal ini tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk merampas aset tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membuktikan sumber kekayaannya.
Contoh Kasus dan Tantangan Implementasi
IMC memberi contoh seorang pejabat yang memiliki kekayaan besar dari sumber warisan sebelum menjabat, yang tidak bisa serta merta dianggap berasal dari tindak pidana korupsi. Yerikho menegaskan pentingnya pembeda yang jelas antara kekayaan yang sudah ada sebelum jabatan dan pengayaan yang terjadi selama menjabat.
Tantangan lain yang dihadapi adalah sistem pendataan kekayaan di Indonesia yang masih tradisional dan banyak transaksi tunai tidak tercatat, sehingga menyulitkan pengawasan. Selain itu, risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius dalam merumuskan regulasi yang efektif dan adil.
Standar Pembuktian dan Perlindungan Hak
IMC mengusulkan agar RUU Perampasan Aset menetapkan standar pembuktian yang berbeda untuk tahapan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset secara final. Mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) dapat diatur, tetapi harus disertai kontrol ketat dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Pihak yang berkepentingan harus diberi pemberitahuan dan kesempatan mengajukan keberatan. Bila perampasan dibatalkan di pengadilan, hak atas pengembalian atau kompensasi harus diatur secara jelas dalam undang-undang.
Pengaturan Illicit Enrichment dalam Kerangka Hukum Pidana Materiil
IMC menekankan agar pengaturan illicit enrichment disusun dalam dimensi hukum pidana materiil agar unsur tindak pidana, pertanggungjawaban, standar pembuktian, dan batas kewenangan aparat dapat dirumuskan secara jelas dan terukur. Hal ini penting untuk menjaga keadilan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terkait harta kekayaan tidak wajar.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset yang komprehensif dan terarah diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur perampasan aset hasil tindak pidana, sambil tetap melindungi hak-hak warga negara dan menjaga prinsip keadilan.















Tinggalkan Balasan