Media Kampung – Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratusan warga pendukung Sudewo memadati jalan di depan pengadilan sejak pagi. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan, serta datang menggunakan bus. “Bebaskan Pak Sudewo. Kalau tidak didengarkan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ujar salah satu warga.

Kehadiran massa telah diantisipasi aparat kepolisian. Personel dari Polres Kudus, Polrestabes Semarang, Polresta Pati, dan Polres Grobogan berjaga di lokasi. Sidang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Dalam dakwaan, Sudewo didakwa menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia tampak mengenakan baju batik hitam dengan corak emas dan hijau.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Dalam kasus tersebut, Sudewo dijerat bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.