Media Kampung – 17 April 2026 | Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026‑2031, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026.
Penetapan tersebut terjadi enam hari setelah pelantikan resmi beliau oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini terkait dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diberikan oleh Direktur PT TSHI untuk memengaruhi perhitungan PNBP sektor nikel.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, bukti kuat termasuk hasil penggeledahan menguatkan penetapan tersangka.
Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Karier publiknya mencakup posisi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014‑2019) serta Direktur Eksekutif Komunal (2004‑2014).
Sebelum menjadi Ketua Ombudsman, ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021‑2026 dan berhasil lolos uji kelayakan di DPR pada Januari 2026.
Dalam laporan LHKPN 2025, total kekayaan Hery tercatat mencapai Rp4,170,588,649 atau sekitar Rp4,17 miliar.
Komposisi aset mencakup properti senilai Rp2,35 miliar, kendaraan Rp595 juta, harta bergerak lain Rp685,9 juta, serta kas dan setara kas Rp539,6 juta.
Tanah dan bangunan miliknya berlokasi di Jakarta Timur (Rp1,8 miliar) dan Cirebon (Rp550 juta).
Kendaraan yang dimiliki meliputi motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dengan nilai Rp50 juta dan mobil Chery jenis minibus keluaran 2025 senilai Rp545 juta.
Semua aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dan tidak ada utang yang terdaftar pada laporan keuangan publik.
Penetapan tersangka dilakukan pada 15 April 2026, dan Hery ditahan pada keesokan harinya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Pihak penyidik menyatakan bahwa Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan Ombudsman agar mengoreksi kebijakan pemerintah terkait PNBP nikel.
Kasus korupsi ini mencakup periode panjang 2013‑2025, menandakan dugaan pelanggaran yang berlangsung selama lebih satu dekade.
Pernyataan resmi dari Ombudsman RI menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum dan komitmen kooperatif dalam penyelidikan.
Direktur Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat.
Mahasiswa dan aktivis anti‑korupsi, termasuk Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengkritik proses seleksi Ombudsman yang mereka nilai lalai.
Boyamin menilai bahwa kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR berkontribusi pada terpilihnya Hery sebagai Ketua Ombudsman.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada usulan penolakan terhadap Hery, namun tidak diindahkan.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas publik.
Meski demikian, fungsi pengawasan Ombudsman tetap beroperasi tanpa gangguan signifikan menurut pernyataan resmi lembaga.
Hery Susanto belum mengajukan pembelaan resmi dan masih berada dalam tahanan Kejagung.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menambah catatan panjang korupsi di sektor pertambangan nikel yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik suap di industri sumber daya alam.
Para ahli hukum menyarankan agar penyelidikan mencakup semua pihak terkait, termasuk pejabat daerah dan pengusaha tambang.
Sejumlah laporan media menyoroti kesederhanaan aset kendaraan Hery, meskipun total kekayaan dianggap signifikan bagi pejabat publik.
Penggunaan mobil Chery minibus 2025 dan motor Vespa 2022 menjadi simbol gaya hidup yang relatif modest dibandingkan pejabat selevel.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi politik.
Hery Susanto sebelumnya dikenal aktif dalam organisasi masyarakat, termasuk Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017‑2022).
Setelah penetapan tersangka, Ombudsman RI mengumumkan langkah-langkah internal untuk memastikan kelangsungan tugas pengawasan.
Berita ini terus berkembang, dan publik diharapkan menunggu hasil akhir proses peradilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan