Media KampungHery Susanto, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, ditangkap setelah enam hari menjabat, menimbulkan sorotan publik terhadap gaji dan integritasnya.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 15 April 2024 di kediamannya di Jakarta setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap dalam proses pengangkatan jabatan.

Menurut data resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, gaji pokok Ketua Ombudsman mencapai Rp 120 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas yang membuat total pendapatan mendekati Rp 250 juta.

Gaji tersebut menjadi bahan perdebatan ketika Hery Susanto terlibat kasus suap terkait proyek pengadaan layanan konsultan hukum yang bernilai lebih dari Rp 30 miliar.

KPK menyatakan bukti awal menunjukkan Hery menerima uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar melalui rekening pribadi yang tidak terdaftar sebagai aset resmi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menahan Hery Susanto selama 30 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saya tidak akan menyerah pada tekanan politik,” ujar Hery Susanto dalam pernyataan singkat kepada wartawan pada 16 April 2024.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ia menganggap dirinya sebagai korban fitnah, meskipun bukti awal telah menguatkan dugaan adanya korupsi.

Penyidik mengungkap bahwa proses seleksi Ketua Ombudsman yang biasanya transparan, kali ini melibatkan pertemuan tertutup antara pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM.

Perbedaan prosedur tersebut menimbulkan kecurigaan atas adanya intervensi politik dalam penunjukan jabatan.

Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Komisi Nasional Anti Korupsi (KPK) selama tiga tahun, menambah kompleksitas kasus ini.

Kariernya yang pernah dianggap bersih kini terancam oleh tuduhan suap yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengadilan telah menolak permohonan Hery untuk dibebaskan dengan jaminan karena risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Kasus ini mempertegas peran KPK dalam memberantas korupsi di level tertinggi pemerintahan.

Menurut data KPK, sejak 2010 telah terjadi lebih dari 150 kasus penangkapan pejabat tinggi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

Ombudsman Indonesia, yang bertugas mengawasi layanan publik, kini menghadapi krisis kepercayaan masyarakat.

Survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan penurunan indeks kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebesar 12 poin sejak skandal ini terungkap.

Para pengamat menyarankan reformasi struktural, termasuk peninjauan kembali mekanisme remunerasi pejabat Ombudsman.

Reformasi tersebut diusulkan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan dana publik melalui transparansi gaji dan tunjangan.

Presiden Joko Widodo menanggapi kasus ini dalam rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas korupsi.

“Tidak ada ruang bagi pejabat yang melanggar hukum, terlepas dari posisi mereka,” ujar Presiden dalam konferensi pers pada 18 April 2024.

Langkah selanjutnya, KPK akan melakukan penyitaan aset Hery Susanto, termasuk properti di Jakarta, Bogor, dan Bali.

Investigasi juga mencakup jaringan bisnis yang diduga berafiliasi dengan perusahaan konsultan hukum yang menjadi objek suap.

Pengadilan menyiapkan jadwal sidang lanjutan pada akhir Mei 2024 untuk mengkaji bukti-bukti tambahan.

Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dikenai denda administratif sebesar 10 kali gaji pokoknya.

Kasus ini menjadi sorotan internasional, mengingat peran Ombudsman dalam perlindungan hak asasi manusia.

Amnesty International menilai bahwa penangkapan Hery Susanto menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas publik.

Namun, organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Di sisi lain, kelompok anti-korupsi domestik menuntut pembentukan komisi independen untuk mengaudit gaji pejabat tinggi secara berkala.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Saat ini, Hery Susanto masih berada di tahanan, menunggu putusan akhir yang diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, meskipun tekanan politik terus mengemuka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.