Media Kampung – 17 April 2026 | Penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) menjadi sorotan publik karena karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan masih terpajang di istana kepresidenan, menimbulkan ironi yang kuat.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 setelah mengumpulkan bukti melalui penggeledahan dan penyidikan intensif.

Menurut penyidik, Hery Susanto diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI untuk mempengaruhi perhitungan PNBP sektor pertambangan nikel, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penangkapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah pelantikan resmi Hery Susanto oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, menambah keheranan publik atas kecepatan penyelidikan.

Karangan bunga berisi ucapan selamat yang masih dipajang di ruang pertemuan Istana Negara menciptakan kontras visual antara perayaan jabatan baru dan dugaan tindakan kriminal yang sedang diselidiki.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Hery Susanto sebesar Rp4,17 miliar, dengan kendaraan senilai Rp595 juta dan tidak memiliki utang, menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hery Susanto harus dijalankan secara independen dan tidak ada intervensi dari kementerian.

Abyadi Siregar, Ketua Komisi I DPR, mengkritik penangkapan tersebut sebagai tindakan yang sangat memalukan mengingat posisi Ombudsman yang seharusnya menjadi penjaga integritas.

Insiden ini menimbulkan dampak politik signifikan, memicu perdebatan mengenai independensi lembaga pengawas dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

Penyidik Jampidsus menyatakan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan analisis keuangan lebih mendalam.

Saat ini, Hery Susanto masih berada dalam penahanan Kejaksaan, sementara karangan bunga ucapan selamat belum dicabut, menandakan situasi yang masih menegangkan dan menunggu keputusan pengadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.