Media Kampung – Pemerintah Indonesia resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan tunggal pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, dan mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE). Namun, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah kekhawatiran di pasar, terutama dari kalangan asosiasi pengusaha dan pelaku industri. Dalam liputan ini, kami menguraikan 5 poin yang dikhawatirkan pasar usai DSI ambil alih ekspor SDA, yang menjadi sorotan utama dalam peralihan sistem ekspor yang baru ini.

Pertama, pasar mengkhawatirkan ketidakpastian operasional dan kepastian hukum kontrak ekspor. Lima asosiasi pengusaha nasional yakni APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI, menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kontrak ekspor yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional. Mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, hingga kewajiban DHE dan Domestic Market Obligation (DMO) harus jelas agar tidak mengganggu kelancaran perdagangan. Mereka juga mengingatkan agar ketentuan perjanjian perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA) dan aturan WTO tetap dipatuhi untuk menjaga kepercayaan pasar global.

Kedua, masa transisi yang harus dijalankan secara bertahap dan transparan. Masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Juni 2026 menjadi kunci agar ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy tetap berjalan lancar tanpa gangguan. Pengusaha meminta DSI dan pemerintah untuk mensosialisasikan mekanisme baru secara jelas kepada semua pihak, termasuk pembeli internasional, guna menghindari spekulasi negatif yang dapat memperburuk sentimen pasar.

Ketiga, transparansi dan digitalisasi sistem ekspor menjadi tuntutan utama. Integrasi data logistik ekspor melalui sistem CEISA 4.0 yang diwajibkan pemerintah diharapkan dapat menutup celah praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing. Namun, pelaku usaha mengingatkan agar implementasi teknologi ini harus didukung dengan pengawasan yang kuat dan sistem yang mudah diakses agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam proses ekspor.

Keempat, risiko sentimen negatif terhadap pasar modal dan saham emiten terkait. Setelah pengumuman pembentukan DSI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan, dengan sektor tambang batubara dan perkebunan sawit menjadi yang paling terdampak. Saham emiten seperti ITMG, HRUM, AALI, LSIP, dan TAPG mengalami tekanan karena ketidakpastian kebijakan dan kekhawatiran efisiensi pasar. Sebaliknya, sektor hilirisasi mineral serta logistik dan infrastruktur komoditas BUMN diperkirakan mendapatkan dampak positif dari kebijakan ini.

Kelima, penegakan aturan dan pengawasan yang ketat menjadi tantangan utama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa DSI akan memperkuat fungsi pengawasan vertikal untuk validasi data perdagangan dan menutup celah manipulasi. Hal ini penting agar penerimaan negara melalui pajak dan denda sektor komoditas dapat meningkat signifikan. Namun, pelaku industri mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan birokrasi berlebihan yang justru menghambat ekspor.

5 poin yang dikhawatirkan pasar usai DSI ambil alih ekspor SDA ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha agar sinergi dan koordinasi berjalan baik. Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diharapkan dapat menjadi momentum reformasi tata kelola ekspor yang lebih transparan dan efisien, asalkan pelaksanaannya mempertimbangkan dinamika dan karakteristik unik masing-masing sektor komoditas.

Dengan perbaikan sistem dan pengawasan yang tepat, diharapkan kebijakan ini mampu meningkatkan kontribusi devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.