Media KampungDwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) di Kementerian Pekerjaan Umum, kini tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan lebih dari Rp2 miliar dalam lingkungan Kementerian PU.

Penyidik juga mengamankan dua unit kendaraan milik Dwi, yakni Toyota Innova Zenix dan Honda CR-V, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dwi dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Latar belakang pendidikan Dwi cukup mumpuni di bidang teknik sipil dan sumber daya air. Ia menempuh studi di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, serta meraih gelar doktor di bidang Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Brawijaya. Kariernya di Kementerian PU cukup panjang, mulai dari posisi Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dan Serayu Opak, hingga Direktur Air Tanah dan Air Baku serta Direktur Sungai dan Pantai.

Kulminasi karier Dwi terjadi pada Juli 2025 saat ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Pada Januari 2026, ia mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya. Namun, hanya sebulan kemudian, pada Februari 2026, Dwi mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pengunduran diri ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara di lingkungan Kementerian PU.

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa BPK sempat melaporkan potensi kerugian negara awalnya hampir mencapai Rp3 triliun, namun kemudian berkurang menjadi sekitar Rp1 triliun. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Dody membentuk majelis ad hoc, satuan kerja khusus, dan mengaktifkan kembali Komite Audit. Selain Dwi, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana juga ikut mengundurkan diri dalam insiden ini. Posisi Dwi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Purnawirawan Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw.

Penahanan Dwi dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei, di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dwi terkait status tersangka dan kasus yang membelitnya. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Dwi selama ini di Kementerian PU dan besarnya nilai dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.