Media Kampung – Pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak pedagang buah di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Mei 2024.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah gelar perkara oleh Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan hasil gelar perkara menyimpulkan pengemudi telah memenuhi unsur pidana.

“Kasus tabrak Kalimalang, hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ojo saat dikonfirmasi.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.

Meskipun sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut.

Ojo mengaitkan keputusan itu dengan ketentuan terbaru KUHAP yang mengatur syarat penahanan.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” jelasnya.

Karena ancaman pidana dalam kasus ini maksimum tiga tahun, maka dasar hukum penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, penyidik menilai subjektif bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan serta adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tambah Ojo.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2024, ketika korban berinisial KA, seorang pedagang buah berusia 62 tahun, sedang mendorong gerobak dan menyeberang jalan di Jalan Raya Kalimalang.

Video yang beredar di media sosial menampilkan Pajero berwarna hitam menabrak korban hingga gerobaknya hancur.

Setelah menabrak, sopir tidak berhenti dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi kemudian meluncurkan upaya pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraannya beberapa jam kemudian.

“Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan,” ujar Ojo sebelum status tersangka diumumkan.

Identitas lengkap sopir belum dipublikasikan, namun pihak berwenang menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini menambah catatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta Timur.

Pembentukan status tersangka tanpa penahanan menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum mengenai penerapan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan penekanan pada prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Namun, organisasi masyarakat sipil mengingatkan pentingnya penegakan tegas terhadap pelanggaran tabrak lari demi menegakkan keadilan bagi korban.

Polisi Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan proses peradilan berjalan lancar.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, sopir akan menghadapi hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengendara lain untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan tanggung jawab setelah menabrak.

Warga Duren Sawit berharap agar proses hukum dapat memberi keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan mata pencaharian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.