Media Kampung – Satpol PP Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis peningkatan sumber daya manusia tim pemberantasan rokok ilegal, mendukung target penindakan tiga juta batang rokok tahun ini.

Bimtek dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, di Aula Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Ulfa Alfiah, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Satpol PP dalam penindakan rokok ilegal.

Ia menjelaskan bahwa target penindakan Bea Cukai Jember naik menjadi tiga juta batang, meningkat dari dua juta sebelumnya, sehingga kebutuhan SDM Satpol PP harus ditambah.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdeteksi 129.364 batang rokok ilegal, sedangkan pada tahun 2025 jumlahnya melonjak menjadi 237.820 batang.

Karena capaian tahun lalu melebihi seratus persen, target tahun ini dinaikkan lagi untuk Situbondo, menuntut kesiapan aparat yang lebih baik.

Bimtek berlangsung selama dua hari dengan materi hukum cukai, teknik inspeksi, serta prosedur penanganan barang bukti.

Sejumlah 25 peserta terdaftar, terdiri dari 23 petugas Satpol PP dan dua petugas pemadam kebakaran yang akan memperoleh sertifikasi setelah selesai.

Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menyatakan bahwa pelatihan ini vital untuk memperkuat kapasitas penindakan di wilayahnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi erat dengan Bea Cukai serta instansi terkait dalam operasi bersama.

Penegakan rokok ilegal di Situbondo selama beberapa bulan terakhir telah menghasilkan penyitaan signifikan, meski data spesifik belum dipublikasikan.

Peningkatan SDM diharapkan menurunkan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung kebijakan fiskal pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen menyediakan peralatan dan logistik yang diperlukan untuk mendukung tugas Satpol PP.

Dengan Bimtek ini, Satpol PP siap melaksanakan operasi lebih terstruktur, menargetkan pencapaian tiga juta batang rokok ilegal pada tahun 2026.

Rokok ilegal di Indonesia diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun, sekaligus menimbulkan risiko kesehatan karena tidak terkontrol kualitasnya.

Pemerintah pusat telah meluncurkan program nasional untuk memberantas peredaran barang cukai ilegal, yang melibatkan Bea Cukai, Polri, Satpol PP, serta lembaga daerah.

Di tingkat provinsi Jawa Timur, Satpol PP beberapa kabupaten telah menerima pelatihan serupa, menunjukkan pola peningkatan kapasitas aparat secara terkoordinasi.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektoral, termasuk pertukaran data intelijen, patroli bersama, dan penggunaan teknologi pemindaian.

Masyarakat di Situbondo diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan penjualan rokok ilegal, sehingga penegakan hukum dapat lebih cepat dan tepat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.