Media Kampung – Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus 13 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandung Barat dan Kota Cimahi dalam kurun waktu delapan hari terakhir. Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi di sejumlah lokasi, seperti Cimahi Selatan, Batujajar, Gunung Halu, serta Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dari sembilan laporan polisi yang terungkap, petugas mengamankan 13 tersangka beserta sembilan unit kendaraan hasil curian. Para pelaku umumnya mengincar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman, kompleks perumahan, atau rumah kos. Aksi pencurian mayoritas dilakukan pada dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, saat lingkungan relatif sepi.

Modus yang digunakan pelaku antara lain merusak lubang kunci motor dengan alat astag serta memotong soket kelistrikan kendaraan menggunakan gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan praktik pemalsuan identitas kendaraan hasil kejahatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku menjual motor curian dengan harga bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Nilai jual bisa meningkat jika kendaraan dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB sehingga tampak sah saat dipasarkan sebagai motor bekas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.