Media Kampung – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik setelah memutuskan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Keputusan ini memicu kontroversi, terutama setelah pernyataan Hotman yang menyebut Febrie sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto dan bahwa penetapan tersangka memerlukan izin presiden.
Pernyataan Hotman tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang menilai pernyataan itu sebagai gambaran orang yang sedang panik dan berusaha mencari pegangan. Ia juga menegaskan bahwa logika Hotman soal izin presiden adalah keliru. Kritik juga datang dari Istana, Partai Gerindra, dan praktisi hukum lainnya.
Tak hanya itu, sikap Hotman dalam konferensi pers juga dinilai merendahkan profesi jurnalis, yang kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi pers seperti Forum Pemred, PWI, Iwakum, dan IJTI. Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya melalui video di Instagram, mengakui bahwa ucapannya semata-mata dalam kapasitas sebagai pengacara tanpa motif politik.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Febrie secara transparan dan tidak melindungi mantan pejabat internalnya. Ia meyakini Kejagung tidak akan mempertaruhkan reputasi yang sudah baik. Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dan menegaskan proses hukum terhadap Febrie terus berjalan.
Kontroversi ini juga berdampak pada jumlah pengikut media sosial Hotman yang menurun signifikan. Febrie sendiri sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang membongkar sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.















Tinggalkan Balasan