Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2-3 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. OTT ini mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Dalam OTT yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Selain Silmy Karim, tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Juni 2026. Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta empat staf lainnya.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut menggenang di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total Rp366,7 miliar. Hanya tiga persen dari jumlah tersebut yang berasal dari gaji, sisanya diduga dari praktik ilegal.

Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, membantah kliennya sulit dicari saat OTT. Ia menegaskan Silmy tidak pernah mendapat panggilan dari KPK dan justru menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.30 WIB, 3 Juni 2026. Silmy kaget mengetahui dirinya dicari setelah membaca pemberitaan media.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca-OTT. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menegaskan bahwa sistem pelayanan digital maupun tatap muka beroperasi optimal tanpa penundaan. Pihaknya telah menonaktifkan para pejabat yang menjadi tersangka dan mengisi kekosongan jabatan agar fungsi strategis tetap berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.