Media Kampung – Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan bahwa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berhak menempuh hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat skema kredit korup yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Keputusan ini diambil pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Mei, dan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai Pasal 603 dan Pasal 607 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Iwan Setiawan memanfaatkan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa untuk mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah. Pinjaman tersebut seharusnya digunakan membayar tagihan kepada pemasok, namun PT Sritex membuat invoice palsu yang kemudian digunakan untuk pencairan kredit.
Setelah dana kredit cair ke rekening pemasok, perusahaan secara tidak sah menarik uang kembali ke rekening PT Sritex di bawah nama akun Toko Wijaya. Praktik ini menandakan pencairan kredit tidak sesuai peruntukan dan bukti penciptaan invoice palsu menjadi bukti kuat pelanggaran.
Hakim juga mencatat keterlibatan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan, Alan Moran Saverino, dalam merekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kerja sama ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur untuk menyembunyikan perbuatan korupsi.
Dana kredit yang masuk kembali ke kas PT Sritex dicampurkan dengan pendapatan sah perusahaan dan digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, serta properti lain, sekaligus membayar utang. Hal ini menimbulkan kerugian negara karena dana APBD dipergunakan sebagai modal di bank pemerintah daerah.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dilunasi, denda ini akan diubah menjadi hukuman kurungan selama enam tahun.
Perlu dicatat bahwa terdakwa menolak tuduhan dan tidak mengakui kesalahan. Penuntut umum juga masih menahan posisi, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keputusan ini menegaskan bahwa skema korupsi kredit tidak dapat dilebih-lebihkan, terutama bila melibatkan dana negara. Penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang menunjukkan bahwa pejabat perusahaan dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran besar.
Selama proses banding, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum akan menyampaikan argumen masing-masing. Hasil akhir dari proses ini akan mempengaruhi kebijakan pengawasan keuangan negara di sektor industri tekstil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan