Media Kampung – John Field, pemilik PT Blueray, didakwa melakukan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai lebih dari Rp 61 miliar dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Jaksa KPK menuduh terdakwa menyerahkan uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah untuk memperlancar proses impor barang milik Blueray Cargo.
Bersama John, dua orang anak buahnya—Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi—juga masuk dalam dakwaan.
Pejabat yang diduga menerima suap meliputi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak‑tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
KPK menemukan uang tunai tersebut dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diyakini terkait upaya suap terhadap petugas bea cukai.
Kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika John Field pertama kali bertemu dengan Rizal di sebuah restoran di Kelapa Gading, memperkenalkan diri dan menyampaikan kepentingan bisnisnya.
Sebulan kemudian, John mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur, bertemu langsung dengan Sisprian dan Rizal, serta dikenalkan kepada Orlando.
Pada Juli 2025, pejabat bea cukai mengadakan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pengusaha kargo termasuk John Field.
Pertemuan lanjutan di Pantai Indah Kapuk melibatkan John, Orlando, dan Fillar Marindra, yang menyusun “rule set targeting” berdasarkan basis data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menandai importir berisiko tinggi seperti Blueray Cargo.
Nota dinas rule set tersebut kemudian memperoleh persetujuan berjenjang mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal, menurut keterangan jaksa.
John Field, Dedy, dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, namun hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan.
Sidang masih berlangsung, dan ketiga terdakwa tetap berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menunggu putusan akhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan