Media Kampung – Serda Edi Sudarko, anggota Denma BAIS TNI, muncul di persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto wajahnya yang terlihat gosong dan hitam dipertontonkan hakim untuk menilai tingkat keparahan luka.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menanyakan asal foto kepada oditur, lalu diberi penjelasan bahwa foto Serda Edi mengenakan kaus kuning diambil sekitar 22 Maret 2026, sepuluh hari setelah insiden. Foto kedua menampilkan serda dengan kaus merah, keduanya memperlihatkan luka luas di hampir seluruh wajah, terutama bagian kanan yang paling parah.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa luka tidak mungkin disebabkan oleh air panas, melainkan air keras. “Ya iya nih, enggak mungkin karena air panas ini. Pasti air keras,” tegasnya. Oditur menjawab bahwa perawatan yang diberikan hanya berupa salep, tanpa operasi.
Serda Edi mengakui bahwa rasa perih pada kulit sudah berkurang, namun matanya masih berair dan gatal. “Kalau kulit tidak, cuma gatal. Yang mata masih berair,” katanya ketika ditanya hakim.
Menanggapi kondisi tersebut, hakim menyarankan agar terdakwa dirujuk ke rumah sakit dengan opsi pembantaran dari tahanan, menekankan pentingnya perawatan medis demi kemanusiaan. “Ini demi kemanusiaan. Kasihan, daripada di tahanan,” ujarnya.
Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, memberikan keterangan tambahan mengenai kondisi awal Serda Edi setelah insiden. Ia menyebut luka pada wajah serda terlihat seperti terbakar, dengan hampir 80 persen area wajah terdampak, terutama sisi kanan yang paling parah.
“Secara visual itu, Terdakwa I (Serda Edi), mukanya gosong. Hitam,” kata Heri. “Kalau sebelah kanan yang paling parah, tapi seluruh muka kena. Sekitar 80 persen,” tambahnya, menegaskan bahwa luka tidak dapat dihasilkan dari air biasa.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, yang semuanya didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada aksi demonstrasi sebelumnya.
Pengadilan menampilkan dua foto Serda Edi, satu dengan kaus kuning dan satu lagi dengan kaus merah, sebagai bukti visual untuk menilai dampak fisik dari penggunaan air keras. Hakim menyoroti bahwa luka pada kulit tidak menunjukkan tanda-tanda kebakaran akibat panas, melainkan reaksi kimia yang keras.
Oditur menjelaskan bahwa perawatan yang diberikan terbatas pada salep, tanpa prosedur operasi atau perawatan intensif lainnya. Permintaan hakim untuk merujuk Serda Edi ke rumah sakit menandakan kekhawatiran atas potensi komplikasi lebih lanjut, terutama pada mata yang masih berair.
Pengadilan Militer II-08 terus melanjutkan proses persidangan, dengan fokus pada pembuktian penggunaan air keras sebagai senjata dalam aksi penangkapan atau penindasan terhadap aktivis. Penampilan visual Serda Edi menjadi elemen penting dalam menilai keparahan tindakan tersebut.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum militer dalam menangani pelanggaran hak asasi selama aksi demonstrasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang prosedur medis bagi terdakwa yang mengalami luka kimia. Perkembangan selanjutnya akan mengungkap apakah pengadilan akan memberikan sanksi tambahan atau memerintahkan perawatan lanjutan bagi Serda Edi dan terdakwa lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan