Media Kampung – Anggota Satlantas Polres Bogor, Aiptu Dulyani, menolak suap yang ditawarkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang melanggar aturan nomor polisi di Jalur Puncak, tepatnya di sekitar Polsek Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu 6 Mei.

Dulyani sedang melakukan patroli rutin ketika ia melihat sebuah Pajero dengan plat B 10 TAN yang tampak mencurigakan, lalu ia menghentikan kendaraan tersebut dan memerintahkan pengemudi memiringkan mobil ke kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diminta menampilkan dokumen, sopir menyerahkan STNK dan SIM, namun Dulyani menemukan kejanggalan pada plat nomor yang terpasang dibandingkan dengan data di STNK.

Saat Dulyani memeriksa STNK, sopir menyelipkan uang Rp100.000 ke dalam dokumen tersebut dengan harapan agar pemeriksaan dilewatkan, namun petugas dengan tegas menolak uang itu dan mengembalikannya sambil berkata, “Ini saja buat beli solar,”.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa nomor pada STNK tercatat sebagai A 1196 VKA, sementara plat B 10 TAN yang terpasang pada mobil sebenarnya milik kendaraan lain, yaitu Honda City tahun 2011.

Pengemudi mengaku berusaha mengganti plat nomor aslinya dari kode A ke kode B, namun Dulyani menjelaskan bahwa perubahan nomor tidak dapat dilakukan bila nomor tersebut masih dipakai oleh pemilik lain, kecuali nomor tersebut kosong.

Setelah ditanya mengenai keberadaan plat nomor asli, sopir mengeluarkan plat A yang disimpan di bagasi mobil, dan Dulyani langsung melakukan penilangan atas pelanggaran yang terdeteksi.

Penilangan tersebut mencakup pelanggaran penggunaan plat palsu serta upaya penyuapan, yang diharapkan menjadi peringatan bagi pengendara lain yang mencoba mengakali regulasi lalu lintas.

Kasus ini menjadi sorotan netizen yang mengomentari bahwa plat B 10 TAN sebenarnya terdaftar atas kendaraan Honda City, menegaskan kembali fakta bahwa pelanggaran plat nomor tidak hanya merugikan aparat tetapi juga menimbulkan kebingungan di antara publik.

Polres Bogor menegaskan komitmen untuk terus memerangi praktik pemalsuan plat kendaraan, khususnya di jalur wisata seperti Puncak yang rawan disalahgunakan untuk menghindari sanksi.

Keberhasilan Dulyani menolak suap dan mengungkap kecurangan ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah perkotaan dan kawasan wisata.

Hingga kini, proses administrasi tilang telah selesai, dan sopir Pajero Sport dijadwalkan untuk mengikuti prosedur hukum selanjutnya sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.