Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan kesiapan membahas revisi RUU Polri setelah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) disampaikan kepada Presiden, namun proses legislasi masih menunggu arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto Lallo pada Rabu, 16 Juli 2025, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, saat dijawab pertanyaan wartawan tentang agenda reformasi kepolisian.
Rudianto menegaskan bahwa RUU Polri kini telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga secara formal menjadi bagian dari prioritas legislasi pemerintah.
Meski demikian, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat yang sedang berada dalam tahap penyusunan, sehingga revisi RUU Polri belum dapat dijadwalkan secara pasti.
“Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ujar Rudianto menambahkan, menegaskan kesiapan komisi bila ada instruksi resmi.
Sekretaris KPRP, Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, bersama anggota KPRP Mahfud MD, juga memberikan keterangan pers di Jakarta pada hari yang sama, menegaskan pentingnya rekomendasi KPRP bagi proses revisi.
Salah satu poin utama yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penugasan anggota Polri di luar institusi, sebuah isu yang muncul setelah peraturan internal Polri menimbulkan perdebatan publik.
“Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol tadi peraturan Kapolri dan sebagainya, terjadi perdebatan termasuk di komite reformasi,” kata Rudianto, menyoroti dinamika internal yang harus diselesaikan.
Rudianto menekankan bahwa batasan penempatan anggota Polri di kementerian atau instansi sipil lainnya harus diatur secara tegas dalam undang‑undang agar tidak menimbulkan interpretasi berulang.
Ia menambahkan, “Karena kemarin Perpol dianggap harus diatur dalam undang‑undang, makanya saya katakan perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi, dimasukkan dalam norma revisi Undang‑Undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang‑Undang TNI,” mempertegas perlunya kepastian hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik yang muncul akibat perbedaan tafsir antara putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan Kapolri, serta mencegah multitafsir di masyarakat.
Rudianto menutup dengan menekankan pentingnya perumusan yang jelas, tegas, dan tertulis: “Lex certa, lex stricta, dan lex scripta” harus menjadi prinsip utama dalam revisi RUU Polri sehingga tidak lagi menimbulkan kontroversi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan