Media Kampung – 18 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan nasional setelah surat ketiga yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto diserahkan pada 17 April 2026.
Surat tersebut diserahkan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di depan gerbang Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, menandai 30 hari menunggu keadilan sejak insiden pertama pada awal April.
Andrie Yunus menuntut proses hukum di pengadilan umum, sementara empat anggota TNI yang terlibat telah dijadikan tersangka dan diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kasus tersebut sebagai momentum penting untuk merevisi peraturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Dalam wawancara di Senin, 18 April 2026, Hasanuddin menegaskan bahwa selama UU TNI belum diubah, semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk kejahatan sipil, tetap diproses di militer.
Ia mengusulkan ratifikasi atau revisi khusus yang memungkinkan pelanggaran pidana umum diadili di pengadilan sipil, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi hukum militer.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memindahkan kasus Andrie Yunus ke peradilan umum karena dianggap sebagai kejahatan sipil.
Komnas HAM juga sedang menyelesaikan laporan pemantauan kasus, mengumpulkan bukti elektronik, keterangan saksi, serta barang bukti digital untuk mengidentifikasi pelaku tambahan di luar empat tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menyatakan bahwa penyelidikan belum selesai karena belum semua terdakwa dapat diakses oleh lembaga tersebut.
Ia menekankan pentingnya prinsip fair trial dan meminta Polri mempercepat penyidikan serta mempertimbangkan pembentukan TGPF bila terjadi hambatan.
Pengadilan Militer II-07 Jakarta menuntut keempat tersangka dengan dakwaan utama Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dakwaan subsidi terdapat pada Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) yang masing-masing dapat menjatuhkan hukuman delapan dan tujuh tahun penjara.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan militer.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyiapkan aksi solidaritas di beberapa kota, termasuk Makassar, untuk menuntut keadilan terbuka dan transparan.
Para aktivis menuntut agar sidang militer dibuka untuk publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses hukum secara langsung.
Hasanuddin mengaku bahwa keterbukaan sidang militer tetap penting meski aturan belum berubah, dan berharap proses dapat dilaksanakan “terang benderang”.
Pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait pembentukan TGPF maupun perubahan UU TNI, namun tekanan politik dari DPR dan LSM terus meningkat.
Jika revisi peradilan militer disetujui, kasus serupa di masa depan dapat diproses di pengadilan sipil, mengurangi beban militer dalam menangani kejahatan umum.
Sejauh ini, Andrie Yunus tetap menanti keputusan akhir, sambil terus mengirimkan surat kepada Presiden dan menegaskan haknya atas perlindungan hukum yang adil.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa persidangan militer dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat, namun detail jadwal belum dipublikasikan oleh pihak berwenang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan