Media Kampung – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah Profesor Hukum Hibnu menilai motif terdakwa belum terbukti secara hukum.
Empat anggota aktif Denma Bais TNI, tiga perwira dan satu bintara, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden yang terjadi pada September 2024 di kantor Andrie di Jakarta.
Penuntut militer menyebut motif pribadi sebagai dugaan, namun Profesor Hibnu menegaskan bahwa dugaan tidak sama dengan fakta hukum yang harus dibuktikan di pengadilan.
Menurutnya, pernyataan “motif pribadi” menjadi label yang terlalu umum dan berpotensi menutupi kebutuhan pembuktian yang mendetail.
Ia menambahkan, “Motif pribadi belum terbukti, harus dibuktikan di persidangan” sebagai penekanan bahwa bukti harus menguatkan klaim tersebut.
Uji pertama yang diajukan adalah jumlah pelaku; empat orang harus memiliki alasan yang konsisten dan terhubung secara personal dengan Andrie Yunus.
Namun, tidak ada catatan resmi yang menunjukkan interaksi langsung antara keempat terdakwa dengan Andrie sebelum insiden.
Uji kedua menilai kesatuan tempat mereka berdinas, karena semua terdakwa berada dalam satu satuan militer yang memiliki struktur komunikasi dan komando tertentu.
Kesatuan tersebut dapat mempengaruhi pola tindakan, namun tidak secara otomatis membuktikan adanya dendam pribadi.
Uji ketiga memeriksa cara kejadian berlangsung, termasuk penggunaan air keras, yang menurut penyelidikan awal merupakan tindakan yang terencana.
Analisis forensik menunjukkan bahwa bahan kimia yang dipakai sesuai dengan standar militer, menimbulkan pertanyaan tentang akses dan motivasi.
Prof. Hibnu menyoroti bahwa peradilan militer belum memberikan penjelasan rinci mengenai hubungan personal antara terdakwa dan Andrie, sehingga label “pribadi” tetap bersifat spekulatif.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan untuk menghindari kesan bahwa keputusan diambil atas dasar asumsi.
Selama sidang, terdakwa memberikan keterangan yang belum dapat dikonfrontasi dengan bukti yang kuat, sehingga hakim militer menunda keputusan akhir.
Keputusan penangguhan ini memberikan ruang bagi penyelidikan lebih lanjut dan memungkinkan pihak keluarga Andrie menuntut kejelasan hukum.
Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses persidangan berjalan terbuka dan tidak terpengaruh oleh kepentingan militer.
Para pengamat hukum mencatat bahwa kasus ini menguji independensi peradilan militer dalam menegakkan keadilan bagi warga sipil.
Jika terbukti tidak ada motif pribadi, kemungkinan besar dakwaan akan beralih ke pelanggaran prosedur militer dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, apabila bukti motif pribadi terungkap, hal itu dapat memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut didorong oleh balas dendam pribadi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jaksa militer masih mengumpulkan saksi tambahan, termasuk rekan kerja Andrie yang dapat memberikan konteks hubungan sosial.
Pengadilan diperkirakan akan melanjutkan persidangan pada pertengahan Mei 2026, dengan harapan dapat menyajikan bukti yang lebih komprehensif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan