Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengawasi sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal di berbagai platform daring. Pengawasan ini dilakukan secara intensif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association untuk menekan peredaran kosmetik ilegal melalui sistem elektronik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tautan-tautan tersebut kepada platform e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk ditindaklanjuti dengan penghapusan atau take down. “Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang,” ujarnya di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026.
Taruna menjelaskan bahwa lebih dari 70 persen temuan kosmetik ilegal berasal dari perdagangan daring, sementara sisanya sekitar 20-30 persen ditemukan melalui jalur distribusi offline. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik berizin edar juga menjadi faktor maraknya peredaran kosmetik ilegal.
Dalam upaya perlindungan konsumen, BPOM telah memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist) karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan. “Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” kata Taruna. Sekitar 90 persen produk yang masuk daftar hitam tersebut berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Sebelumnya, BPOM mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor asal China, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Kasus ini terungkap setelah BPOM menerima laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. Tim Intelijen dan Siber BPOM kemudian berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. Pengembangan kasus mengarah kepada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller.
Dari hasil penyelidikan, BPOM menemukan gudang penyimpanan produk ilegal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar, sehingga total produk yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 2 juta pieces. Taruna menegaskan bahwa produk-produk tersebut masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan BPOM mengungkap bahwa produk kosmetik tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Produk kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce tanpa memiliki izin edar. “Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan. Sehingga yang beredar tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” kata Taruna.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




