Media Kampung – Pemerintah China tengah menyiapkan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang E-Commerce yang akan memperketat pengaturan platform digital dan memperluas cakupan regulasi ke seluruh ekosistem ekonomi digital. Draf perubahan aturan tersebut telah dirilis untuk konsultasi publik oleh Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar bersama Kementerian Perdagangan China.

Perluasan Cakupan Regulasi

Revisi ini tidak hanya menyasar platform digital dan pedagang, tetapi juga berbagai pelaku dalam ekosistem ekonomi digital secara lebih luas. Pemerintah China akan memperbarui aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan langkah pengawasan baru di samping sanksi yang telah berlaku seperti denda tetap hingga penghentian kegiatan usaha.

Regulasi Bisnis Lintas Sektor

China juga mengusulkan kerangka regulasi baru bagi perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor. Aturan ini mencakup pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas bisnis online maupun offline, serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait.

Hak, Kewajiban, dan Sanksi

Revisi akan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform, sekaligus memperbarui ketentuan terhadap pelanggaran serius di sektor e-commerce yang dinilai telah memicu perhatian luas dari masyarakat.

Dukungan Ekspansi Global

Pemerintah China juga memasukkan ketentuan mengenai kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, serta dukungan bagi perusahaan domestik yang ingin berekspansi ke pasar luar negeri. Regulator menyatakan revisi ini bertujuan mendorong keselarasan aturan, sistem pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional. Di sisi lain, China juga menyiapkan langkah perlindungan untuk menjaga hak dan kepentingan sah perusahaan dalam menghadapi tantangan di pasar global.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.