Media Kampung – Komisi VII DPR RI mengambil langkah tegas terkait masalah ekosistem digital dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dana pelaku UMKM yang tertahan di berbagai platform digital. Langkah ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan bisnis kecil di Indonesia.

Usulan Pembentukan Pansus

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai laporan pelaku usaha menunjukkan masalah yang sangat krusial dan mengancam masa depan roda bisnis mereka. Dana yang mengendap dalam jumlah besar menghancurkan modal kerja pedagang. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar gangguan teknis operasional biasa.

“Ini bukan persoalan biasa. Karena itu kami memandang perlu adanya pansus yang melibatkan lintas komisi dan kementerian agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh, termasuk mengembalikan hak-hak para pelaku UMKM,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Juli 2026.

Langkah DPR Selanjutnya

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berencana memanggil seluruh manajemen platform digital, tidak hanya TikTok Shop, tetapi seluruh penyelenggara marketplace. Mereka wajib menjelaskan tata kelola dana penjual dan bertanggung jawab jika terjadi gangguan sistem. Novita juga mendesak audit total terhadap sistem gerbang pembayaran digital untuk menjamin transparansi pengelolaan uang transaksi penjual.

Menurutnya, platform teknologi wajib menyediakan dana cadangan khusus sebagai jaminan jika sistem mengalami kendala mendadak, sehingga perputaran uang para pedagang online tidak terganggu. “Kalau alasan yang digunakan adalah error sistem, maka seharusnya setiap platform sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko, termasuk dana jaminan, agar hak-hak keuangan para seller tetap terlindungi,” tegasnya.

Dampak dan Implikasi

Novita mengingatkan bahwa gangguan pada ribuan usaha mikro berdampak buruk bagi negara. Kasus ini menjadi indikator lemahnya implementasi perlindungan hukum saat ini dan pengawasan pemerintah terhadap pasar digital yang masih kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat koordinasi kerja antar-kementerian dan membangun regulasi yang kuat untuk melindungi produsen lokal serta konsumen.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi digital nasional dengan mendukung penuh platform lokal. “Kita ingin platform lokal mampu berjaya di negeri sendiri. Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama agar regulasi yang dibangun benar-benar melindungi UMKM sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya.

Pandangan Anggota Komisi VII Lainnya

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Samuel Wattimena, menambahkan bahwa momentum buruk ini harus membawa dampak positif bagi pedagang. Pelaku UMKM wajib meningkatkan pemahaman aspek legalitas, dan pemerintah harus memberikan bimbingan tata kelola usaha digital secara berkala untuk menyiapkan UMKM menghadapi risiko bisnis modern.

“Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan,” ujarnya.

Samuel menilai sengketa digital sangat rumit karena melibatkan banyak pihak lintas sektor keuangan dan rantai birokrasi panjang mengenai pengawasan platform asing di Indonesia. Komisi VII segera menjadwalkan pemanggilan manajemen TikTok dan akan mengundang kementerian terkait serta komisi hukum lainnya. Kolaborasi ini bertujuan melahirkan solusi regulasi yang komprehensif.

Samuel meminta publik tidak terburu-buru menghakimi salah satu pihak. “Kita tidak bisa pada pertemuan saat ini langsung mempersalahkan salah satu pihak. Ini menyangkut persoalan legalitas yang harus kita pahami secara menyeluruh,” tegasnya. Meskipun demikian, ia setuju bahwa usulan Pansus sangat layak dipertimbangkan untuk menutup celah hukum perdagangan digital nasional, sehingga negara tidak membiarkan kerugian masyarakat berulang di masa depan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.