Ratusan Akun UMKM Dibekukan, Legislator Soroti Ketimpangan Posisi Negosiasi

Media Kampung – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti ketimpangan posisi tawar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap platform digital besar. Menurutnya, pembekuan akun ratusan pelaku UMKM bukan sekadar masalah teknis antara penjual dan platform, melainkan persoalan struktural yang lebih besar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pejabat Eselon I Kementerian UMKM RI dan Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi Raya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, Evita menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak memiliki ruang bernegosiasi ketika platform memutuskan menutup akun mereka secara sepihak. Kondisi ini membuat pelaku usaha tidak dapat menyampaikan argumentasi maupun keberatan atas kebijakan yang diterapkan.

Perubahan Aturan Tanpa Masa Transisi

Evita mengkritik kebijakan platform yang kerap berubah tanpa memberikan masa transisi yang memadai bagi pelaku UMKM. Padahal, selama ini pemerintah terus mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital dan mempelajari penjualan daring secara mandiri. Pelaku UMKM juga diminta mengikuti berbagai aturan platform agar mampu mengembangkan usaha melalui perdagangan elektronik.

“Nah, perubahan peraturan ini yang sepertinya, kalau saya lihat itu tidak ada transisi waktu. Jadi diberlakukan sehingga teman-teman UMKM ini tidak juga apa namanya siap dengan peraturan yang ada,” ujar Evita.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan penjualan ditujukan untuk melindungi UMKM dari dominasi produk asing melalui algoritma platform. Saat itu, platform hanya diperbolehkan melakukan promosi, sedangkan kegiatan penjualan diarahkan melalui marketplace.

Kerugian Nasional Capai Rp3 Triliun

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, menyebut kerugian seller secara nasional akibat pembekuan akun mencapai Rp3 triliun. Kerugian tersebut berasal dari saldo penjualan yang ditahan platform digital dengan alasan yang tidak jelas.

“Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,” ucap Siska.

Ia menambahkan, laporan dan aduan dari para seller terus bertambah hingga sebelum rapat dengar pendapat. Dari total 500 korban, sebanyak 300 laporan telah terkonfirmasi masuk dalam data Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya. Khusus untuk Kota Bekasi, kerugian mencapai Rp1 triliun, dengan nilai per individu bervariasi mulai Rp100 juta, Rp300 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar.

Langkah Selanjutnya: Komisi VII Akan Panggil Platform Digital

Evita menegaskan Komisi VII akan mengundang platform digital, kementerian terkait, Komdigi, KPPU, serta pelapor untuk mencari solusi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka kembali akun pelaku UMKM yang dibekukan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi. Solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali. Solusinya bahwa kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi ke depan,” ucap Evita.

Siska Yofthie berharap Komisi VII dapat mendorong penyelesaian sengketa secara nasional, tidak hanya berfokus pada Kota Bekasi, mengingat dampak yang dirasakan oleh pelaku UMKM di berbagai daerah.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.