Media Kampung – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa marketplace anggota mereka masih dalam tahap penyesuaian sistem untuk melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. “Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27).
Persiapan Marketplace
Sejak menerima penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, marketplace anggota idEA tengah melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan komunikasi kepada para penjual (seller). Masa transisi selama satu bulan diberikan sebelum pemungutan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.
Koordinasi dan Sosialisasi
idEA meminta DJP memperkuat koordinasi dan sosialisasi implementasi aturan ini. Budi menilai pedoman implementasi yang komprehensif, baik berupa nota dinas, FAQ, maupun petunjuk teknis lainnya, dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.
Selain itu, sosialisasi mengenai substansi perpajakan kepada para seller akan lebih efektif jika dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap membantu menyebarkan informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing. “Komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas,” ujar Budi.
Fokus Industri
Budi menjelaskan bahwa fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi aturan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional baik bagi marketplace maupun para seller. idEA mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun dengan DJP dan berharap koordinasi terus berjalan lancar.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan