Media Kampung – Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan di platform mereka. Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Agustus 2026, setelah masa transisi satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri pajak penghasilannya. Kini, marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 secara elektronik.

Penunjukan keempat marketplace ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kriteria pemilihan meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ke depannya, DJP tidak menutup kemungkinan menunjuk marketplace lain jika memenuhi kriteria omzet minimal Rp600 juta dalam 12 bulan atau traffic 12.000 transaksi dalam periode yang sama.

Skema Pemungutan Pajak Marketplace

Marketplace akan memungut PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, yaitu nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemotongan ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh seller di platform yang ditunjuk.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang. Seluruh pemotongan pajak dari masing-masing platform akan digabungkan dan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. Jika total omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pedagang tetap dikenai PPh final UMKM. Jika omzet melebihi batas tersebut, pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan sebagai pengurang kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

Kelompok Penjual yang Dibebaskan dari Pemotongan

Tidak semua penjual online otomatis dikenai pemotongan PPh Pasal 22. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan, dengan syarat melampirkan surat pernyataan. Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi UMKM kecil agar tidak terbebani.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa masa transisi selama satu bulan diberikan agar keempat marketplace dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai memungut pajak pada 1 Agustus 2026. Dengan mekanisme yang transparan dan sederhana, pemerintah berharap optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.