Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform e-commerce akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan dari para pengusaha offline yang merasa diperlakukan tidak adil dalam hal perpajakan.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak protes dari pedagang konvensional. “Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan upaya untuk menciptakan kesetaraan (playing field) antara pelaku usaha offline dan online. “Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.
Pemerintah akan menunjuk marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Mekanisme ini mengalihkan kewajiban setor pajak dari pedagang ke platform, sehingga lebih sederhana dan terintegrasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. “Jadi ini bukan pajak tambahan, tapi agar ada playing field yang lebih seimbang,” pungkasnya.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan