Media Kampung – Pemerintah Indonesia akan segera mengumumkan insentif final untuk kendaraan listrik, termasuk sekitar 500.000 sepeda motor dan mobil listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kebijakan ini dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

Insentif ini mencakup pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, insentif tersebut diprioritaskan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), sementara kendaraan hibrida dan plug-in hibrida (PHEV) tidak termasuk dalam program ini.

Baca juga:

Purbaya juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan insentif antara kendaraan dengan baterai berbasis nikel dan lithium, tetapi rincian final akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo. Langkah ini sejalan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang menetapkan pengembangan kendaraan listrik sebagai Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dalam upaya hilirisasi dan industrialisasi sektor otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif bagi kendaraan listrik merek nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mempercepat transformasi industri otomotif menuju teknologi ramah lingkungan.

Baca juga:

Dengan insentif ini, pemerintah berupaya membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat, mendukung pengurangan emisi karbon, serta memperkuat posisi industri otomotif nasional di pasar global.

Pengumuman resmi dari Presiden Prabowo nantinya akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan cakupan insentif yang akan diberikan.

Baca juga: