Media Kampung – Perekrutan pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2026 tengah berlangsung hingga Kamis, 2 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Banyak calon pelamar yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima. Artikel ini menyajikan rincian gaji pokok pegawai BPKH 2026 berdasarkan jabatan, serta tunjangan yang menyertainya.

Kisaran Gaji Pokok Pegawai BPKH 2026

Penghasilan pegawai BPKH terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji minimal mengacu pada upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, namun nominal spesifik disesuaikan dengan posisi dan tingkat jabatan. Berikut rincian gaji pokok untuk berbagai level:

  • Staf/Asisten Manajer: Gaji pokok (termasuk paket) berkisar Rp10 juta–Rp20 juta per bulan.
  • Anggota Dewan Pengawas: Sekitar Rp66,5 juta per bulan.
  • Ketua Dewan Pengawas: Gaji pokok Rp73,1 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp15 juta, sehingga total sekitar Rp102,7 juta.
  • Anggota Badan Pelaksana: Gaji pokok Rp83,1 juta per bulan, ditambah tunjangan rumah Rp25 juta, total sekitar Rp124,7 juta.
  • Kepala Badan Pelaksana: Gaji pokok Rp92,4 juta per bulan, ditambah tunjangan rumah Rp25 juta, total sekitar Rp135,8 juta.

Tunjangan dan Hak Lainnya

Selain gaji pokok, pegawai BPKH juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, antara lain:

  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan cuti tahunan
  • Tunjangan hari raya
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Tunjangan representasi
  • Fasilitas kesehatan
  • Perjalanan dinas
  • Pendampingan hukum

Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber resmi dan situs lowongan kerja. Bagi Anda yang berminat mendaftar, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti proses seleksi hingga batas waktu yang ditentukan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.