Media Kampung – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan tantangan serius dalam mengelola dana jemaah akibat perbedaan denominasi mata uang antara aset dan kewajiban. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa mayoritas dana kelolaan tersimpan dalam rupiah, sementara sebagian besar kewajiban biaya operasional haji menggunakan mata uang asing.
Dalam pernyataannya di Bandung pada Jumat, 12 Juni 2026, Fadlul menjelaskan bahwa sekitar 80 persen kewajiban BPKH dalam bentuk Saudi riyal dan dolar Amerika Serikat. Ketidaksesuaian ini membuat BPKH rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Faktor geopolitik Timur Tengah yang tidak stabil turut memperumit situasi pengelolaan dana haji.
Fadlul menekankan bahwa laporan keuangan BPKH saat ini masih menggunakan rupiah. Secara ekonomi, nilai aset dapat menurun drastis jika kurs mata uang asing melonjak. Oleh karena itu, pengelolaan investasi harus lebih memperhatikan risiko nilai tukar ke depan. BPKH terus menerapkan prinsip kehati-hatian demi menjaga kemampuan pembiayaan haji.
Idealnya, kewajiban dalam mata uang asing ditopang oleh aset dengan denominasi serupa. “Kalau kewajiban dalam dolar, seharusnya ada aset dalam dolar juga,” ujar Fadlul. Namun, penerapan skema tersebut tidak mudah dilakukan di Indonesia karena berkaitan erat dengan stabilitas sistem keuangan nasional. Penggunaan rupiah tetap menjadi mata uang utama transaksi dana haji jemaah.
Jika BPKH mengubah laporan keuangannya ke dolar AS, risiko kurs memang bisa diminimalkan. Namun, konsekuensinya jemaah harus menyetor dana dalam dolar AS. Langkah ekstrem itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah. Fadlul menegaskan bahwa saat ini diperlukan pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengawas, auditor, dan regulator, mengenai karakteristik pergerakan nilai tukar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan