Media Kampung – Pada 28 Mei 2026, harga emas Antam turun menjadi Rp2.754.000 per gram, sementara tarif PPh yang berlaku mencerminkan kurs pajak 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Harga buyback emas Antam pada hari yang sama tercatat Rp2.557.000 per gram, turun Rp37.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara itu, nilai tukar rupiah menembus Rp17.800 per dolar AS, seperti disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Kurs pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPh pada harga jual per gram; contoh, pembeli dengan NPWP membayar tambahan Rp6.885 (0,25% × Rp2.754.000) per gram.
Penurunan harga emas dan fluktuasi kurs rupiah dapat memengaruhi total beban pajak bagi investor, sekaligus menambah beban fiskal pemerintah dalam kondisi nilai tukar yang lemah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan