Media Kampung – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada Senin, 22 Juni 2026, menghasilkan tiga rekomendasi penting terkait pengelolaan keuangan haji. Rekomendasi ini disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III.

Tiga Rekomendasi Utama

Komisi Qanuniyah merekomendasikan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21. Amendemen ini bertujuan menambahkan klausul yang mewajibkan penggunaan nilai manfaat secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan.

Kedua, perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan ini dimaksudkan untuk menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga menghilangkan unsur ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat mempengaruhi kerelaan (ridha) jamaah.

Ketiga, rekomendasi agar pemerintah dan DPR mengurangi porsi distribusi nilai manfaat untuk jamaah haji yang berangkat secara bertahap, sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan secara adil kepada seluruh jamaah.

Latar Belakang Masalah

Gus Ghofur menjelaskan bahwa distribusi nilai manfaat dana haji saat ini masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada tidak mengatur secara jelas persentase penggunaan nilai manfaat. Akibatnya, jamaah haji tidak mengetahui secara utuh hak mereka atas nilai manfaat yang diterima dan berapa besar yang disalurkan untuk subsidi jamaah yang berangkat.

Data yang diungkapkan dalam munas menunjukkan bahwa sekitar 70 persen nilai manfaat digunakan untuk subsidi jamaah haji berangkat, sementara hanya 30 persen didistribusikan kepada jamaah haji yang menunggu. Menurut Gus Ghofur, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak negatif pada pengelolaan dana haji di masa mendatang.

Nilai Manfaat adalah Hak Jamaah

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah milik jamaah haji. Oleh karena itu, jamaah berhak mendapatkan distribusi secara adil. BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat harus mendasarkan keputusannya pada izin dari jamaah haji dan pertimbangan kemaslahatan bagi seluruh jamaah.

Pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Meskipun pemerataan distribusi untuk seluruh jamaah belum dapat dilakukan segera karena kondisi darurat, Gus Ghofur menyarankan agar distribusi secara adil dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan konsep tadrij al-hukm (penerapan hukum secara bertahap).

Rekomendasi Munas NU 2026 ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan regulasi pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.