Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Les di Tangerang
Media Kampung, Tangerang – Seorang guru les berinisial AK (28) di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-laki yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan tindak asusila yang dialaminya kepada warga setempat, yang kemudian menggeruduk kontrakan pelaku pada akhir Juni 2026.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kota Tangerang di lokasi kontrakannya di kawasan Panongan. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Fakta Utama Kasus
- Pelaku: Guru les berinisial AK, usia 28 tahun.
- Korban: 29 murid laki-laki berusia 11 sampai 15 tahun.
- Lokasi kejadian: Kontrakan pelaku di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.
- Waktu kejadian: April hingga Juni 2026.
- Modus: Pelaku mengiming-imingi uang jajan agar korban menuruti permintaannya, kemudian membawa korban ke kontrakannya dan melakukan pelecehan saat korban sadar maupun tertidur.
- Pelaku telah ditahan di rutan Polres Kota Tangerang.
- Korban mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dari pemerintah daerah.
Penjelasan Kasus dan Modus Operandi
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan menawarkan uang jajan kepada para korban yang masih anak-anak. Setelah itu, korban diajak menginap di kontrakan pelaku di mana tindak pelecehan seksual dilakukan.
Aksi pelecehan terjadi baik saat korban dalam keadaan sadar maupun tertidur. Korban yang sebagian besar berusia antara 11 hingga 15 tahun menjadi sasaran utama pelaku dalam jangka waktu April hingga Juni 2026.
Konteks dan Dampak Kasus
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan anak-anak sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sosok yang seharusnya bertanggung jawab dalam pendidikan dan pengawasan mereka. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap pelaku yang memiliki akses terhadap anak-anak.
Pemerintah daerah telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban agar mereka dapat pulih secara mental dan emosional setelah mengalami trauma akibat tindak asusila tersebut.
Perkembangan Terbaru
Setelah penangkapan, pelaku telah menjalani proses hukum dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini juga dikawal ketat untuk memastikan keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.















Tinggalkan Balasan