Media Kampung – TikTok menutup 1,7 juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun setelah melakukan audit kepatuhan, langkah yang menegaskan komitmen platform dalam melindungi anak di Indonesia.
Penutupan akun dilakukan pada awal April 2024 setelah tim kepatuhan TikTok menemukan sejumlah profil yang melanggar kebijakan usia minimum yang ditetapkan oleh Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menurut data resmi TikTok, lebih dari 1,7 juta akun teridentifikasi sebagai milik anak di bawah umur dan secara otomatis dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik akun.
Proses ini merupakan bagian dari program Self‑Assessment Kepatuhan yang diwajibkan oleh regulator digital Indonesia, yang menuntut platform mengaudit basis pengguna mereka secara berkala.
Tim audit menggunakan algoritma pemindaian usia berdasarkan tanggal lahir yang terdaftar, pola perilaku, serta laporan pengguna untuk memastikan akurasi identifikasi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi privasi dan keselamatan pengguna di bawah usia 16 tahun,” ujar Johan Hartono, juru bicara TikTok Indonesia dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 3 April 2024.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tindakan TikTok sejalan dengan kebijakan nasional yang menuntut verifikasi usia pada platform media sosial.
Kominfo menambahkan bahwa mereka akan terus memantau kepatuhan platform lain dan mengharapkan laporan periodik mengenai efektivitas penutupan akun.
Bagi orang tua, TikTok menyediakan panduan langkah demi langkah untuk memverifikasi usia anak dan mengatur kontrol orang tua melalui fitur Family Pairing.
Platform tersebut juga mengaktifkan notifikasi otomatis kepada orang tua ketika akun anak terdeteksi melanggar batas usia, sehingga mereka dapat mengambil tindakan cepat.
Langkah TikTok ini selaras dengan kebijakan serupa yang diimplementasikan oleh platform global seperti Instagram dan Snapchat, yang juga menutup jutaan akun anak di bawah 13 tahun pada tahun-tahun sebelumnya.
Di Indonesia, kasus penutupan akun anak pertama kali muncul pada 2022, namun pada saat itu jumlahnya hanya mencapai ratusan ribu, jauh lebih rendah dibandingkan angka saat ini.
Teknologi yang dipakai TikTok mencakup verifikasi dokumen identitas melalui kecerdasan buatan, yang memungkinkan deteksi usia dengan margin kesalahan kurang dari 2 persen.
Setelah penutupan, TikTok berjanji akan melakukan audit lanjutan setiap tiga bulan untuk memastikan tidak ada akun baru yang melanggar batas usia tanpa terdeteksi.
Pada akhir April 2024, TikTok melaporkan bahwa semua akun yang dinonaktifkan telah diproses secara final, dan mereka terus bekerja sama dengan regulator untuk meningkatkan perlindungan data anak di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan