Media Kampung – Pemerintah resmi menetapkan bahwa konten kreator yang melakukan kegiatan usaha, termasuk monetisasi media sosial, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 18 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang mengakomodasi model bisnis baru di era digital.
KBLI Baru untuk Konten Kreator
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengumumkan bahwa KBLI 2025 telah menambahkan aktivitas ekonomi baru seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, carbon capture storage, dan yang paling relevan bagi kreator konten adalah klasifikasi untuk kegiatan monetisasi media sosial. Dengan masuknya sektor ini ke dalam KBLI, para pelaku usaha perorangan maupun perusahaan di bidang konten kreator dapat mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB.
Kewajiban dan Batas Waktu
Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum harus rampung paling lambat 18 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, konten kreator yang telah memonetisasi akun media sosialnya dianggap menjalankan kegiatan usaha dan wajib memiliki NIB. NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha sekaligus untuk keperluan perpajakan dan perizinan lainnya.
Reaksi Warganet
Kebijakan ini menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian menyayangkan karena dianggap menambah beban bagi kreator yang belum tentu memiliki penghasilan tetap. Beberapa komentar menyinggung soal pajak dan korupsi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib.
Bagi konten kreator yang ingin memulai usaha, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen persyaratan NIB agar tidak terkejut saat batas waktu tiba. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sistem OSS atau kanal resmi Kementerian Investasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan