Media Kampung – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyasar pengadaan motor listrik yang diduga mengalami mark up oleh eks pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah awal berupa penyegelan gudang penyimpanan motor listrik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengecek jumlah unit dan mengamankan barang bukti. Penyegelan akan dilanjutkan secara bertahap di gudang lain yang menyimpan motor listrik serupa.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Pihak swasta Asep Yusuf Soemantri
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono

Salah satu modus yang diungkap adalah penggelembungan harga pengadaan barang. Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun diduga diselewengkan. Dana tersebut dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, pengadaan lain yang bermasalah meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Semua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus terus mengembangkan kasus dan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.