Media Kampung – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG, yang bukan komponen utama pendidikan, tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Habib Syarief menyatakan bahwa keputusan tersebut penting untuk mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan yang harus difokuskan pada sektor pendidikan itu sendiri.
Dorongan Pemisahan Anggaran Lebih Awal
Legislator asal Dapil Jawa Barat I ini berharap pemerintah dapat melakukan pemisahan anggaran lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan MK pada 2028. Ia menegaskan bahwa jika pemisahan dapat dilakukan mulai APBN 2027, tidak ada alasan untuk menunggu hingga 2028.
“Tahun 2028 merupakan batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan. Amanat konstitusi sudah jelas, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” ujarnya.
Fokus Anggaran untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Habib Syarief mengungkapkan bahwa kebutuhan dunia pendidikan masih sangat besar, termasuk peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana, penguatan pendidikan vokasi, dan mutu pembelajaran. Oleh karena itu, seluruh alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” tambahnya.
Program MBG Tetap Dilanjutkan dengan Anggaran Terpisah
Meskipun mendukung pemisahan anggaran, Habib Syarief menegaskan bahwa dukungannya bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai MBG merupakan program strategis yang penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Namun, pembiayaan MBG harus berasal dari pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi hak sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap utuh dan fokus pada sektor utama pendidikan.
“Program MBG tetap penting, tetapi pendanaannya harus disiapkan secara khusus agar anggaran pendidikan tidak berkurang,” pungkas Habib Syarief.
Konteks dan Implikasi Putusan MK
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi acuan penting dalam tata kelola anggaran pendidikan dan program MBG. Sebelumnya, pembiayaan MBG masih dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen APBN, yang menyebabkan potensi pengurangan dana untuk komponen utama pendidikan.
Pemisahan anggaran diharapkan dapat memberikan kepastian tata kelola keuangan negara dan memastikan alokasi dana pendidikan digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara optimal.















Tinggalkan Balasan