Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih aktif dalam menagih pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi kebocoran dan manipulasi pajak.

Purbaya menjelaskan penerimaan pajak pada semester I 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini dihasilkan tanpa adanya kenaikan tarif pajak, melainkan dari pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan efektivitas penagihan pajak.

Baca juga:

Pada tahun 2025, hanya dua dari 34 kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mampu memenuhi target penerimaan, dengan pertumbuhan pajak mengalami kontraksi akibat perlambatan ekonomi global. Namun, situasi tersebut membaik di tahun 2026 seiring membaiknya kondisi ekonomi dan keseriusan pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya.

Strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini meliputi pemanfaatan sistem Coretax yang canggih, pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran, serta penindakan atas perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Purbaya menegaskan bahwa penagihan pajak sepenuhnya dilakukan oleh petugas pajak tanpa melibatkan pihak luar seperti Babinsa TNI AD.

Baca juga:

Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak akan melakukan pemburuan wajib pajak secara berlebihan, melainkan memperluas basis kepatuhan dengan memastikan wajib pajak yang selama ini belum membayar mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan. Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pendekatan ini bukan berburu secara agresif, melainkan ekstensifikasi pajak yang adil dan terukur.

Purbaya juga memberikan jaminan bahwa kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan yang dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak tahun sebelumnya sehingga tidak memberikan tekanan tambahan pada keuangan negara.

Baca juga:

Dengan kondisi ekonomi yang membaik dan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, Purbaya optimistis mayoritas kantor wilayah DJP dapat memenuhi bahkan melampaui target penerimaan tahun ini. Hal ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah yang berfokus pada penagihan dan kepatuhan pajak tanpa menaikkan tarif dianggap sebagai langkah strategis yang efektif dalam meningkatkan penerimaan negara. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.