Media Kampung – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit anggaran negara tidak melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 18 September 2026.

Komitmen Defisit Maksimal 3 Persen

Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mengelola fiskal negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun batas defisit 3 persen tidak secara eksplisit tertulis sebagai norma dalam undang-undang tersebut, pemerintah menggunakan angka ini sebagai batas maksimum defisit APBN.

Baca juga:

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar 2,4 persen terhadap PDB. Angka ini juga telah disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan.

Tanggapan terhadap Pertanyaan DPR

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan dasar ketentuan batas defisit 3 persen yang selama ini menjadi acuan pemerintah. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Baca juga:

Menanggapi hal tersebut, Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap berpegang pada ketentuan yang ada dan menggunakan batas defisit 3 persen sebagai acuan pengelolaan fiskal. Ia juga mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan mengenai batas defisit secara konstruktif agar tidak menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan fiskal.

Konteks dan Pentingnya Komitmen Fiskal

Menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari PDB merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal dan keuangan negara. Defisit yang terkendali penting untuk mencegah risiko kenaikan utang yang berlebihan serta menjaga kepercayaan pasar dan investor.

Baca juga:

Penetapan defisit 2,4 persen dalam RAPBN 2027 mencerminkan komitmen pemerintah untuk berfokus pada pengelolaan anggaran yang prudent dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Harapan Pemerintah

Suahasil mengingatkan agar semua pembahasan mengenai batas defisit dilaksanakan secara konstruktif dan realistis, tanpa menimbulkan ekspektasi yang dapat mengganggu pengelolaan fiskal. Pemerintah berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan nasional.